Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
Memperoleh layanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada Dokter dan Dokter Gigi lain yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas;
Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko tindakan dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatab terhadap Penyakit yang di deritanya;
Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menganggu pasien lainnya;
Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas;
Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakukan Puskesmas terhadap dirinya;
Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut;
Mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medis;
Memberikan persetujuan atau menolak untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan;
Menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diterima
Kewajiban Pasien :
Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas;
Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggung jawab;
Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas;
Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinnya;
Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Puskesmas dan disetuji olehPasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menerima sega konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikanoleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima